Cara Perpanjang Surat Izin Pengambilan Air Tanah

sumur bor sidoarjo
Jasa Pengeboran Sumur Bor Sidoarjo
Februari 25, 2021
Izin Pengeboran Air Tanah Jawa Timur
Izin Pengeboran Air Tanah Jawa Timur | Pembuatan SIPA Sumur Jatim
Juli 28, 2021
cara perpanjang sipa sumur bor

Bagi yang memiliki usaha dan ingin memperpanjang SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air Tanah), berikut persyaratan administrasi pengelolaan SIPA.

Permohonan izin pengusahaan air tanah diajukan dengan menggunakan formulir standar (ISO) beserta lampiran persyaratan administrasi.

Persyaratan Perpanjang Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) Tanah Sumur Bor/Gali/Pantek

  1. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 X 6 Sebanyak 3 Lembar
  2. SIPA Terakhir
  3. Foto Copy Surat Keterangan Jumlah Pengambilan Air Tanah Satu Bulan Sejak
  4. SIPA Berlaku Dan Pengambilan 3 Bulan Terakhir
  5. Hasil Analisa Fisika Dan Kimia ABT Yang Terakhir Pada Saat Sumur Yang Akan
  6. Diperpanjang Dari Laboratorium Rujukan
  7. Persyaratan Tersebut Diatas Sewaktu – Waktu Bisa Bertambah, Disesuaikan
  8. Dengan Kondisi Geologi Setempat
  9. Surat Rekomendasi Tehnik Dari Dinas Pertambangan Dan Energi
  10. Surat Pernyataan Sanggup Mentaati Peraturan / Ketentuan Yang Berlaku
  11. Apabila Salah Satu Butir Diatas Tidak Dilengkapi, Maka Rekomendasi Batal Demi
  12. Hukum

Persyaratan Teknis :

Hasil analisis fisika dan kimia air tanah 6 (enam) bulan terakhir dari laboratorium sesuai standar peruntukan.

Persyaratan Lingkungan :

Bukti Kepemilikan Sumur Resapan khusus untuk sumur bor

Baca juga: Jasa Pengeboran Sumur Bor Sidoarjo

Prosedur Proses penyelesaian pelayanan :

  1. Pemohon mencari informasi tentang perizinan air tanah;
  2. Pemohon mendapatkan informasi tentang tata cara dan persyaratan perizinan air tanah;
  3. Pemohon mempersiapkan kelengkapan perpanjangan SIPA dan mengirimkan berkas perizinan air tanah ke P2T;
  4. Pemohon Mengambil Nomor Antrian;
  5. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pada loket pelayanan P2T dan dilakukan pengecekan berkas ( tidak lengkap dikembalikan pada pemohon dan jika lengkap diteruskan ke TIM Teknis);
  6. Verifikasi Berkas Izin ( Tidak lengkap dikembalikan pada loket pelayanan untuk dikembalikan pada pemohon,, jika lengkap diproses
  7. lebih lanjut);
  8. Dibuatkan permintaan Rekomendasi teknis dan dikirim ke Dinas Teknis/Tim URC ( untuk yang berada pada CAT Tunggal dan Lintas Kabupaten/Kota ke Dinas Teknis Provinsi dan Untuk yang berada pada kawasan CAT Lintas Provinsi pada Badan Geologi).
  9. Dinas Teknis/Tim URC Provinsi / Badan Geologi menerima berkas perizinan;
  10. Dinas Teknis/Tim URC melakukan Kajian Teknis;
  11. P2T Mengadakan rapat koordinasi bersama Dinas Teknis/Tim URC baik Provinsi / Badan Geologi, apabila diperlukan dilanjutkan peninjauan lapangan dan dibuatkan Berita Acara apabila Izin tersebut untuk pengeboran sumur ke 5 dalam kawasan 10 Ha. atau Debit yang dirancakan > 50 ltr / dt. Karena ada kewajiban untuk membuat sumur pantau;
  12. Hasil Kajian Teknis dan Berita Acara Peninjauan sebagai bahan pertimbangan diterbitkannya Rekomendai Teknis (ditolak / disetujui) dan dikirim ke P2T Provinsi
  13. Rekomendasi Teknis yang telah ditandatangani Kepala Dinas dikirimkan ke P2T Provinsi;
  14. Jika diterima diterbitkan SIPA dan jika ditolak dibuatkan surat Penolakan oleh P2T disertai alasannya dan dikirim pada pemohon.
  15. P2T Provinsi mengirimkan SIPA pada Pemohon dan Dinas Teknis Provinsi sebagai arsip.

Sumber : esdm.jatimprov.go.id

Jika Anda memerlukan pertanyaan tentang SIPA, AMDAL, UKL dan UPL, IPAL atau lainnya, silakan kunjungi www.sipajatim.com

TELEPHONE